Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sindir Eks KSAU Mangkir dari Panggilan, Bandingkan dengan Boediono
27 Desember 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata, menyayangkan sikap saksi yang tak hadir dalam persidangan dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland berkode AW 101. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 738.900.000.000.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang tidak aktif. Ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Nama yang mencuat dalam kasus ini ialah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Ia sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Salah satunya ialah ketika dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 November 2022. Pada saat kasus masih dalam tahap penyidikan pun ia pernah tak memenuhinya.
Alex menilai sikap tersebut merupakan contoh buruk, terlebih yang bersangkutan merupakan mantan petinggi TNI. Dia menyebut, hakim sempat jengkel atas sikap Agus yang tak menghormati persidangan.
"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap enggak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit," ucap Alex.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan sudah memerintahkan dengan berbagai cara. Bahkan terakhir, Senin, ketika dipanggil untuk kesekian kalinya, hakim sempat jengkel dan menyebutkan 'Apakah tenggelam di tanah?' mungkin karena jengkelnya," sambungnya.
Agus mengingatkan, semua warga negara sama di mata hukum. Dia lalu memberi salah satu contoh sikap kenegaraan yang ditunjukkan mantan Wakil Presiden Budiono hadir sebagai saksi kasus BLBI.
"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Budiono dipanggil jadi saksi di persidangan, Beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," tegas Alex.
Marsekal (Purn) Agus Supriatna Rugi Tak Hadir di Persidangan
Menurut Alex, ketidakhadiran dalam persidangan merupakan kerugian untuk Agus. Sebab ia melewatkan kesempatan untuk menjelaskan perkara yang menyeret namanya itu.
ADVERTISEMENT
"Ke depan saya kira untuk siapa pun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang, untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir. Ketika enggak hadir, maka yang bersangkutan telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Enggak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar. Itu enggak punya nilai pembuktian," beber Alex.
Eks KSAU ini memang disebut berkaitan dengan perkara suap ini. Dalam dakwaan Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, disebutkan bahwa Agus menerima keuntungan hingga Rp 17.733.600.000.
Alex lalu mengungkit temuan dugaan korupsi tersebut berawal dari hasil audit BPK yang laporan kerugiannya tak diterbitkan. Menurutnya, kasus ini sudah berjalan sangat lama.
ADVERTISEMENT
"Terkait perkara Helikopter, penghitungan kerugian negara itu dilakukan oleh Auditor Forensik di KPK. Teman-teman pasti mengikuti mengapa perkara ini lama sekali karena persoalan waktu itu terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK yang hingga pada titik akhir ternyata tidak terbit laporan kerugian negara itu," imbuh Alex.
"Di sisi lain kami meyakini bahwa memang ada unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan kami juga meyakini ada kerugian negara di situ. Kemudian kami melakukan penghitungan negara oleh auditor forensik yang ada di KPK," pungkasnya.
Belum ada pernyataan dari Agus Supriatna soal ketidakhadirannya memenuhi panggilan. Beberapa waktu lalu, ia meminta untuk diperiksa secara militer.
Latar Belakang Kasus Heli AW-101
Dalam kasus ini, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah terkait korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
ADVERTISEMENT
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Pada KPK. Laporan hasil audit forensik tersebut tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam dakwaan tersebut, Irfan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan:
• Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast
• Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products;
• Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd;
• Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017;
ADVERTISEMENT
• Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016;
• Fachri Adamy selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tanggal 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017;
• Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017; dan
• Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017.
Sejauh ini, KPK baru menjerat satu orang yakni Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.