Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sita Lahan di Banyuasin Sumsel Terkait TPPU Andhi Pramono
1 April 2024 22:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK menyita tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP [Andhi Pramono] yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (1/4).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," lanjutnya.
Ali menyebut, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya juga masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," jelas dia.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Andhi Pramono. Penyitaan ini diduga masih terkait kasus pencucian uang yang masih disidik KPK.
Penyitaan tersebut rampung dilakukan pada Februari lalu. Lokasinya di Kota Batam, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kabupaten Bogor.
Berikut aset yang disita itu:
Terkini, Andhi Pramono baru saja dihukum 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andhi Pramono terbukti bersalah menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim saat membacakan putusannya, Senin (1/4).