KPK Sita Mobil Antik Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Morris & Toyota Roadster

21 September 2023 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah Andhi Pramono yang disita KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah Andhi Pramono yang disita KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dua di antaranya merupakan mobil antik. Penyitaan dilakukan karena mobil diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Kendaraan mewah itu diduga sengaja disembunyikan Andhi di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil-mobil itu adalah: Jeep Hummer warna silver; Morris warna merah; dan Toyota Roadster warna merah.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjung Pinang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9).
Mobil mewah Andhi Pramono yang disita KPK. Foto: KPK
Mobil mewah Andhi Pramono yang disita KPK. Foto: KPK
Andhi Pramono saat ini sudah dijerat tersangka dan ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut.
Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
ADVERTISEMENT
Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012-2022.
Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Dari uang Rp 28 miliar hasil korupsi itu kemudian diduga digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.