Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf Partai Demokrat Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
25 Mei 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saksi tersebut adalah Reyhan Khalifa selaku staf pada DPP Partai Demokrat. Dia diperiksa pada selasa (23/5).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang Ricky ke beberapa pihak. Termasuk penyitaan uang bernilai miliaran rupiah.
"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Sejatinya, ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Satu saksi lainnya yakni presenter Brigita P. Manohara. Tetapi dia tak hadir pemeriksaan dan dijadwalkan ulang pekan depan.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan," pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap politikus Demokrat dalam kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Andi Arief pada Senin (15/5). Usai pemeriksaan, Andi Arief menyinggung soal sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Saya dimintai tolong agar temuan KPK bahwa ada yang menerima bantuan dari Pak Ricky Ham Pagawak, saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," ujar Andi di Gedung KPK.
"Dan kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," sambungnya.
Andi membantah sumbangan yang dimaksud terkait Partai Demokrat. Menurut dia, hal itu terkait dengan kader. Meski tak dijelaskan kader siapa yang dimaksud dan tujuan sumbangan itu.
"Saya enggak tahu juga," ujar dia.
Namun belum diketahui apakah sumbangan yang dimaksud Andi Arief ini terkait dengan penyitaan Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh KPK.
Dalam kasusnya, Ricky dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Mamberamo Tengah.
ADVERTISEMENT
Diduga, Ricky menikmati uang hasil garong hingga Rp 200 miliar. Kini, Ricky sudah ditahan KPK di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya, Ricky Ham Pagawak disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk Andi Arief, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus lain, yakni dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur. Ia membantah terlibat dalam kasus tersebut.