KPK Sita Rp 2,4 M Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen saat Geledah Rumah

5 November 2024 4:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 2,4 miliar terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK yakni dua rumah milik salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara.
Kemudian, penyidik KPK juga menggeledah salah satu rumah milik mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan. Serta, juga menggeledah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di kawasan SCBD Jakarta.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik sejak 30–31 Oktober 2024. Sejumlah barang bukti pun turut disita. Mulai dari dokumen, surat, hingga barang bukti elektronik. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar yang diduga merupakan fee broker pada kasus tersebut.
"Bahwa selain itu, di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (4/11).
Ilustrasi kantor PT Taspen. Foto: Taspen
"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Budi pun menyampaikan apresiasi terhadap para pihak yang memiliki iktikad baik dalam membantu KPK mengusut kasus ini. Ia pun mengingatkan agar pihak terkait dapat kooperatif dalam pengusutan perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK tengah mengusut kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Diduga, ada penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 Triliun tetapi fiktif berujung kerugian negara.
Bahkan sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini, meski belum diumumkan secara resmi.
KPK telah melakukan pencegahan juga kepada beberapa orang. Salah satunya yakni eks Dirut PT Taspen Antonius N. S. Kosasih.
Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
Kosasih pernah diperiksa oleh KPK. Dia sempat menyinggung soal status tersangka. Namun, Kosasih tidak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai status tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
Kosasih saat ini sudah dinonaktifkan dari posisi Dirut PT Taspen lantaran kasus yang sedang diusut KPK tersebut. Antonius Kosasih merupakan Direktur Investasi PT Taspen periode 2019–2020.