KPK Sita Uang Rp 22 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

2 Juli 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Penyidik telah menyita uang Rp 22 miliar terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa uang itu disita pada 25 Juni 2024 lalu dari rekening Terbit.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 lalu.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat
Kala itu, ia diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dia sudah divonis dalam kasus tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada April 2022. Anaknya, Dewa Perangin-angin, turut menjadi tersangka kasus kerangkeng itu.
ADVERTISEMENT
Masih imbas OTT, terungkap pula bahwa Terbit Rencana juga mempunyai sejumlah hewan dilindungi. Ia pun dijerat sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun dalam perkara anyar ini, Terbit Rencana dijerat Pasal 12B dan Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Belum ada pernyataan dari Terbit Rencana mengenai kasusnya tersebut.