Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK SP3 Status Tersangka Surya Darmadi, Alasannya: Tidak Cukup Bukti
12 Agustus 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau yang menjerat bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, membenarkan adanya penghentian perkara tersebut.
"Berita itu betul," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Pada kasusnya, Surya Darmadi dijerat tersangka bersama mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta, lantaran diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Suheri telah diadili dan dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Dia divonis 3 tahun penjara.
Suheri kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 majelis PK memutus untuk membebaskan Suheri dari seluruh dakwaan.
"Dalam putusan perkara Pak Suheri Tirta beliau dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada saat PK. Karena tidak ada bukti yang cukup, sehingga kami mengajukan permohonan kepada KPK agar perkara Pak Surya Darmadi di SP3," ungkap Maqdir.
Merespons putusan PK tersebut, Surya Darmadi kemudian mengajukan permohonan penghentian perkara ke KPK pada 17 Oktober 2022. Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pemberhentian penyidikan yang kumparan terima, surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang diterbitkan pada 20 Juni 2024.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 dalam surat tersebut.
KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Dikonfirmasi mengenai penghentian perkara ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkannya. Namun ia belum merinci lebih lanjut.
"Benar," kata Tessa.
Kasus Surya Darmadi di KPK
KPK menjerat Surya Darmadi pada 2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo milik Surya Darmadi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatan penerimaan uang Rp 3 miliar itu dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi, sebelum kembali dipenjara karena kasus korupsi lainnya.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta, dan PT Palma Satu selaku korporasi. Suheri Terta sudah diproses hukum.