Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Tahan 2 Tersangka Bansos Beras yang Rugikan Negara Rp 127,5 M
15 September 2023 20:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menahan dua tersangka dugaan korupsi bansos beras, program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu adalah:
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka BS [Budi] dan Tersangka AC [April] di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (15/9).
Budi dan April adalah dua dari 6 tersangka bersama-sama Kuncoro Wibowo selaku eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Mereka dijerat tersangka dalam kasus distribusi bansos yang diduga merugikan hingga Rp 127,5 miliar.
Konstruksi Perkara
Dalam perkaranya, PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik.
ADVERTISEMENT
Pada 2018-2021, Kuncoro yang menjabat sebagai Dirut, mendapatkan proyek penyaluran bansos dari Kemensos untuk 19 provinsi. Nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut yakni Rp 326 miliar.
Namun dalam prosesnya, PT BGR mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Hal tersebut disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.
Lalu, pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.
Dengan tidak adanya distribusi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 127,5 miliar. Uang itu, sebesar Rp 18,8 miliar, malah dinikmati sejumlah orang, bukannya untuk disalurkan sebagai bansos beras.
Ada 5 tersangka yang dijerat bersama Kuncoro dalam dalam kasus ini:
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ivo, Roni, dan Cahyanto sudah jadi tahanan KPK. Sementara Kuncoro masih bebas dan diimbau untuk kooperatif.
"Kami ingatkan pada tersangka MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo] untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ghufron.
ADVERTISEMENT