Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LMRE [Rusman] untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023-16 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi persnya, Senin (27/11).
Penetapan tersangka Rusman merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Ardian sudah dijerat lebih dahulu dalam kasus ini dan sudah dijatuhi vonis.
Rusman dijerat bersama Laode Gomberto, pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS); dan Laode M. Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Duduk Perkara Korupsi PEN Kabupaten Muna
Dugaan suap ini disebut bermula saat kondisi Indonesia menghadapi COVID-19 dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara. Pemerintah Pusat memberikan program modalitas untuk Pemerintah Daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Rusman sebagai Bupati Muna.
Dia mengajukan bantuan dana tersebut kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pengajuannya pada sekitar Januari 2021 dengan nilai besaran pinjaman Rp 401,5 miliar.
Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, Rusman memerintahkan Syukur untuk menghubungi Ardian. Tujuannya agar pengajuan Bupati Muna dapat dikawal.
Rusman meyakini, keduanya memiliki kedekatan karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan. Dari pembicaraan mereka, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada Ardian agar proses pengawalannya lancar.
Untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Ardian, Rusman kemudian memerintahkan Syukur menghubungi Gomberto sebagai salah satu pengusaha di Muna untuk mengumpulkan uang.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto yang siap diberikan pada MAN [Ardian] dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE [Rusman] dan LMSA [Syukur],” kata Asep.
“Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA (Syukur) di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN (Ardian) dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika,” tambah Asep.
Setelah mendapatkan suap tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Mendagri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari
Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.
Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto dijerat sebagai tersangka pemberi. Dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT