Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Tahan Direktur PT PNN, Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
28 Juli 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Heri adalah satu dari tiga tersangka dalam dugaan korupsi Stadion Mandala Krida yang telah diumumkan KPK pekan lalu.
Dua lainnya: Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi.
Edy dan Sugiharto lebih dahulu ditahan KPK saat pengumuman detail perkara kasus ini. Saat itu, Heri belum sempat ditahan.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan salah satu Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Kamis (28/7).
Heri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 28 Juli sampai 16 Agustus 2022.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengajukan usulan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan untuk alokasi anggarannya dimasukkan dalam anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
ADVERTISEMENT
Edy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan dan pengadaannya. Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan ada beberapa nilai item pekerjaan. Nilai tersebut diduga di markup sedemikian rupa dan tanpa dilakukan kajian maupun evaluasi, langsung disetujui Edy.
Kemudian, tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar, untuk proyek tersebut.
Karyoto menjelaskan, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
ADVERTISEMENT
Adapun pengadaan pada 2016 yang berlanjut di tahun 2017, Heri selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan komunikasi hingga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang.
Heri kemudian meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang, dalam pengerjaan kelanjutan pengerjaan proyek tersebut.
“Keinginan HS [Heri Sukamto] tersebut kemudian disampaikan anggota panitia lelang pada EW [Edy Wahyudi] dan diduga langsung disetujui agar dimenangkan tanpa melalui evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,” tambah Karyoto.
Namun saat proses pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan, diduga ada beberapa pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Perbuatan para tersangka itu diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
ADVERTISEMENT
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar,” pungkas Karyoto.
Atas perbuatannya, Heri dkk dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.