Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penahanan di rutan KPK K4. Dari tanggal 15 Januari sampai 3 Februari," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Ali menuturkan, jumlah total penerimaan gratifikasi oleh Mustofa saat menjadi bupati periode 2010-2018 mencapai Rp 82,3 miliar. Mustofa menerima uang tersebut melalui sejumlah orang kepercayaannya, salah satunya adalah Zainal.
Adapun, penerimaan gratifikasi oleh Mustofa dan Zainal tergambar dalam satu proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima Rp 3,7 M. Namun dalam prosesnya bertambah menjadi Rp 34 M.
ADVERTISEMENT
"MKP (Mustofa) dan ZAB (Zainal) diduga menerima fee dari proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (30/4/2018).
Belum diketahui dari sektor apa lagi penambahan penerimaan gratifikasi tersebut hingga melambung menjadi Rp 82,3 M. Ali tak merinci hal tersebut.
Namun dalam dakwaan untuk Mustofa, ia didakwa menerima suap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Rp 2,75 miliar. Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek sebanyak Rp 3,7 miliar.