KPK Tahan Eks Kadis PUPR Mojokerto Terkait Gratifikasi Mustafa Kamal

15 Januari 2020 23:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menahan Kadis PUPR Mojokerto 2010-2015, Zainal Abidin. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
ADVERTISEMENT
"Penahanan di rutan KPK K4. Dari tanggal 15 Januari sampai 3 Februari," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Ali menuturkan, jumlah total penerimaan gratifikasi oleh Mustofa saat menjadi bupati periode 2010-2018 mencapai Rp 82,3 miliar. Mustofa menerima uang tersebut melalui sejumlah orang kepercayaannya, salah satunya adalah Zainal.
KPK menduga Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Selain itu, Zainal juga meminta fee kepada rekanan tersebut atas permintaan Mustofa.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun, penerimaan gratifikasi oleh Mustofa dan Zainal tergambar dalam satu proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima Rp 3,7 M. Namun dalam prosesnya bertambah menjadi Rp 34 M.
ADVERTISEMENT
"MKP (Mustofa) dan ZAB (Zainal) diduga menerima fee dari proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (30/4/2018).
Belum diketahui dari sektor apa lagi penambahan penerimaan gratifikasi tersebut hingga melambung menjadi Rp 82,3 M. Ali tak merinci hal tersebut.
Namun dalam dakwaan untuk Mustofa, ia didakwa menerima suap perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Rp 2,75 miliar. Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek sebanyak Rp 3,7 miliar.