KPK Tahan Mantan Pegawai Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak, Terkait Kasus Suap

27 Desember 2021 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alfred Simanjuntak. Dia merupakan tersangka penerima suap pengurusan pajak.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyelesaian perkara.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/12).
Alfred merupakan tersangka keempat yang ditahan terkait kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani; dan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP.
Mereka semua merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini. Khusus untuk Angin Prayitno Aji, ia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Terdapat empat tersangka lain yang belum ditahan oleh penyidik KPK. Para tersangka pemberi suap itu ialah konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.
Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak dihadirkan saat konpers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, Alfred diduga menerima suap miliaran rupiah dari hasil pengaturan jumlah pajak yang harus dibayarkan 3 perusahaan wajib pajak pada tahun tertentu. Pengaturan agar nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan keinginan perusahaan tersebut.
Wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) yang pemeriksaannya untuk tahun pajak 2016; Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari pengaturan itu, total lebih dari Rp 57 miliar diterima oleh Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Wawan dan Alfred.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Alfred, dia mendapatkan bagian SGD 625 ribu atau setara Rp 6,62 miliar (kurs 1 SGD: Rp 10.600). "Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Alfred dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.