KPK Tahan Pengusaha Orang Dekat Eks Bupati Malang

30 Juli 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penahanan Eryk Armando Talla pada kasus dugaan gratifikasi Bupati Malang 2010-2015. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penahanan Eryk Armando Talla pada kasus dugaan gratifikasi Bupati Malang 2010-2015. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menahan orang kepercayaan eks Bupati Malang, Rendra Kresna, yang bernama Eryck Armando Talla. Eryck ialah tersangka kasus gratifikasi bersama Rendra Kresna.
ADVERTISEMENT
Eryck ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati gratifikasi yang diterima oleh Rendra.
"KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (30/7).
Eryck ditahan selama 20 hari pertama dari 30 Juli hingga 18 Agustus 2020. Ia ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Eryck sudah jalani protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Eryck sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2018. Namun, setelah hampir 2 tahun ia baru ditahan oleh KPK.
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sementara Rendra Kresna sudah lebih dulu menjalani proses hukum. Ia divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara ini, Eryck merupakan kontraktor dan pemilik dari sejumlah perusahaan. Kasus ini bermula saat Rendra meminta Eryck mengkondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Malang. Pengkondisian dilakukan pada 2011-2013.
Selain itu, Rendra meminta Eryck juga mengumpulkan sejumlah uang yang merupakan gratifikasi terkait dengan fee dari pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan 2011 dan 2012.
Dari hasil pendalaman penyidik didapatkan fakta bahwa uang gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Pertama, dari pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas seluruh Kabupaten Malang pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dengan fee untuk Bupati beragam jumlahnya antara 7% sampai 15%.
Kedua, menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan tahun 2011 dan tahun 2012 untuk RK Bupati Malang periode tahun 2010 – 2015 dan periode tahun 2016 – 2021.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penerimaan-penerimaan dana tersebut diberikan karena berhubungan dengan jabatan RK sebagai Bupati Malang," kata Alex.
"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Eryck dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.