KPK Tak Tahu Kenapa Eks Bupati Mimika Papua Divonis Lepas: Kami Segera Pelajari

18 Juli 2023 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mimika Eltinus Omaleng memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (9/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mimika Eltinus Omaleng memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (9/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK belum mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memvonis lepas Eltinus Omaleng. Eks Bupati Mimika itu divonis lepas oleh majelis hakim PN Makassar.
ADVERTISEMENT
Bupati Mimika periode 2014-2019 itu, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7).
Ali menjelaskan, hakim memutus perkara dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika dengan tiga terdakwa. Terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan.
"Artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," jelas Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK menghargai putusan majelis hakim. Ali memastikan KPK segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya.
ADVERTISEMENT
Sebab perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," imbuh Ali.

Beda dengan Tuntutan Jaksa

Vonis dari majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng dan terdakwa II Marthen Sawy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," isi tuntutan JPU beberapa waktu lalu kepada majelis hakim