KPK Tak Terima Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Ajukan Banding

15 Mei 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa KPK melakukan upaya banding atas vonis 6 tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan. Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
ADVERTISEMENT
KPK melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan jauh dari tuntutan jaksa. Dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
“Alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000. KPK menilai Hasbi terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Namun saat putusan, Hasbi Hasan dijatuhi hukuman lebih ringan. Hanya divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.