Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Temukan Praktik Korupsi Fee Proyek 5-15%: Sesuatu yang Lazim
6 Maret 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK ) meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik — e-katalog. Pengembangan fitur dilakukan agar transparansi dari pengadaan kian optimal, khususnya pengawasan maupun pengembangan sistem pengadaan secara digital.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut hampir 90 persen korupsi menyangkut barang dan jasa. Bahkan dia menyebut, permintaan fee dalam pelaksanaan proyek negara seperti sudah lazim dilakukan.
“Sekali lagi, belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar, Bapak Ibu, sekalian, dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan aparat penegak hukum yang lain permintaan fee itu juga menjadi suatu hal lazim di proyek, antara 5 sampai 15 persen,” kata Alex di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).
“Itu adalah sesuatu yang lazim,” tambah dia.
Alex meyakini, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengetahui fenomena tersebut. Namun enggan atau takut untuk melaporkan.
ADVERTISEMENT
“Saya yakin, Bapak-Ibu bukannya tidak tahu, bukannya tidak tahu bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa itu ada persengkongkolan ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak baik, tapi sering yang Bapak-Ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan, kalau di daerah dengan kepala daerah tentunya,” ungkap Alex.
Alex meminta para APIP bila dihadapkan pada posisi demikian untuk melaporkan ke KPK. Nantinya, lembaga antirasuah yang akan menindaklanjuti.
Berdasarkan data per 10 Januari 2024, KPK telah menangani 1.512 kasus korupsi. 339 kasus terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Menjadi kasus terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.
Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, KPK yang mengomandoi Stranas-PK juga melakukan upaya strategis untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan dan dapat mencegah korupsi. Termasuk fitur e-Audit dalam e-Katalog.
ADVERTISEMENT
Alex menyampaikan, berbagai upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dilakukan. Salah satunya, lelang berbasis elektronik melalui e-Procurement. Namun, dalam perjalanannya masih saja banyak modus-modus penyimpangan.
“Dulu lelang PBJ [pengadaan barang dan jasa] lewat e-Procurement namun dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang lelang. Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” kata Alex.
Alex berpesan, modus penyelewengan di platform digital pengadaan perlu diawasi secara intensif oleh Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di berbagai instansi. Untuk itu, APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-Katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi.
e-Audit dan Peran Aktif APIP
Peluncuran sistem pengawasan e-katalog atau e-Audit menjadi perwujudan rencana aksi Stranas PK, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT
Fitur pengawasan ini dibangun melalui sinergi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam fitur baru tersebut, tersedia data transaksi yang bersifat anomali atau berisiko yang dapat digunakan sebagai dasar penelitian awal dalam kegiatan audit pengadaan barang dan jasa.
Data tersebut dapat diakses melalui https://kendali.inaproc.id, yang terus dikembangkan untuk membangun notifikasi deteksi dini terhadap indikasi fraud.
“Kita ingin memperkenalkan e-Audit. APIP/Inspektorat akan menjadi ‘pilot’ dan diberi akses akunnya. Diharapkan APIP akan menjadi ‘CCTV’ dan dapat memonitor segala bentuk pengadaan. Kalau APIP ada temuan data langsung cek dan validasi,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK.
Pahala menambahkan, bahwa ke depan, tim Stranas PK akan bekerja sama dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK untuk mensosialisasikan e-Audit kepada 546 Pemda di Indonesia. Selain itu, penggunaan e-Audit oleh APIP akan dijadikan indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
ADVERTISEMENT