KPK Terima Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari 2 Pejabat BPK

14 Oktober 2019 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menerima pengembalian uang dari dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah tak merinci dua nama itu.
ADVERTISEMENT
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni, terdapat dua orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta," ujar Febri di kantornya, Senin (14/10).
Saat ini, kata Febri, penyidik telah menyita uang tersebut. Seluruh keterangan, termasuk pengembalian uang, dibutuhkan untuk mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh pegawai BPK.
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT. WKE (Wijaya Kusuma Emindo) terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain," ucap Febri.
Kendati demikian, Febri menyebut, pengembalian uang itu nantinya akan masuk sebagai sikap koperatif dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Oleh karena itu, Febri mengingatkan kepada seluruh pihak yang menerima atau mengetahui perkara ini untuk kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," kata Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan anggota IV BPK, Rizal Djalil, dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, sebagai tersangka.
Leonardo diduga memberikan suap senilai SGD 100 ribu kepada Rizal. Suap diberikan agar perusahaan Leonardo dapat dibantu Rizal untuk memperoleh proyek SPAM di Kementerian PUPR. Rizal sebelumnya juga pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Adapun perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada delapan orang yang dijerat KPK.
Sebagai pihak diduga penerima suap, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
ADVERTISEMENT
Sedangkan diduga penerima, yakni Anggiat, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.