Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Ia dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat 2 kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) sebagai tersangka" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa (25/6).
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223.
Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini adalah kali kedua Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia sebelumnya terjerat kasus dugaan suap izin kawasan hutan.
Pada November 2014, Rachmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung. Rachmat dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Yasin terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bogor dengan meminta uang kepada bos PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar hutan seluas 2.754 hektare.
Ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019 dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB).