KPK Tipo Tulis KUHP Jadi KUHAP di Dakwaan Hasto, Febri Diansyah Protes

14 Maret 2025 11:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan keberatan lantaran terdapat kesalahan ketik dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan usai jaksa KPK rampung membacakan keseluruhan surat dakwaan Hasto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Awalnya, jaksa KPK menyampaikan ingin mengajukan perbaikan karena ada kesalahan ketik di surat dakwaan tersebut. Kesalahan ketik itu tercantum pada bagian pasal yang didakwakan terhadap Hasto, yakni pada bagian Pasal 65 KUHAP.
Mestinya, kata jaksa, pasal yang dimaksud adalah Pasal 65 KUHP. Perbaikan pun disampaikan jaksa KPK kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, sebelum dilanjutkan, Yang Mulia. Kami ada renvoi sedikit, Yang Mulia, di halaman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Jumat (14/3).
"Di dalam ini [seharusnya] tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5, Yang Mulia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas pengajuan perbaikan itu, tim penasihat hukum Hasto kemudian menyampaikan keberatannya.
"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Bahkan, koordinator juru bicara penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kesalahan itu berpengaruh bagi hak asasi manusia kliennya.
"Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf, tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif hak asasi manusia klien kami," tutur Febri.
Ia menekankan bahwa Pasa 65 KUHP tersebut diatur mengenai ketentuan perbarengan atau penggabungan perbuatan tindak pidana.
Ketentuan tersebut mengatur terkait seseorang yang melakukan dua atau lebih tindak pidana. Sehingga, oleh karenanya, ia secara hukum dipandang telah melanggar dua atau lebih aturan pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu justru berbeda dengan pasal yang didakwakan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.
"Tapi, kalau KUHAP itu sebenarnya bicara tentang Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian, guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," papar Febri.
Mantan juru bicara KPK itu menyinggung bahwa pasal itu tidak dilaksanakan KPK pada saat kasus Hasto masih berjalan di proses penyidikan.
"Kenapa ini penting kami sampaikan, Yang Mulia? Karena pasal inilah yang tidak dilaksanakan oleh KPK pada saat proses penyidikan ketika kami mengajukan ahli yang meringankan," ungkapnya.
"Tapi justru sekarang Pasal 65 KUHAP ini yang ditulis di dakwaan," pungkas dia.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.