Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua KPK , Firli Bahuri, mengatakan pihaknya menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan sekaligus plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu .
ADVERTISEMENT
Firli mengatakan pengunduran pegawai KPK itu diatur dalam aturan perundang-undangan yang bisa dikabulkan atau tidak permohonannya oleh pimpinan.
“Pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang ingin mengundurkan diri, tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak,” kata Firli di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7).
Permohonan Asep untuk mundur dari lembaga anti rasuah ini tidak dikabulkan oleh pimpinan KPK.
Mundurnya Asep ini terkait kasus Basarnas yang sedang menjadi polemik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kemudian menyalahkan tim penyelidik yang melakukan OTT usai mendapat protes dari TNI.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran KPK sempat mengumumkan 5 tersangka dalam kasus Basarnas. Dua di antaranya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi.
ADVERTISEMENT
TNI protes lantaran KPK dinilai melampaui kewenangan dengan menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Menurut TNI, penetapan tersangka seseorang dari unsur militer harusnya dilakukan oleh TNI.