Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia: Minta Dibantu
9 April 2025 18:29 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap alasan memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra terkait perkara dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa Djoko pernah bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Jadi informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan [Djoko Tjandra] dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan Saudara HM [Harun Masiku] di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
"Konteksnya [pertemuan] itu, namun lebih teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik, masih memerlukan waktu untuk diperdalam," lanjut dia.
Akan tetapi, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut kapan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku tersebut dilakukan.
Juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut menyebut, bahwa ada informasi Djoko meminta bantuan kepada Masiku untuk mengurus sesuatu.
ADVERTISEMENT
"Jadi baru ada pertemuan di sana, di KL [Kuala Lumpur]. Pembahasannya terkait ada permintaan dari Saudara DST kepada Saudara HM, untuk membantu mengurus sesuatu, tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini," ungkap Tessa.
Kaitan Djoko Tjandra?
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI. Dalam proses PAW itu, Masiku sempat melakukan sejumlah upaya agar bisa melenggang ke Senayan.
Salah satunya yakni pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang kemudian menjadi dasar bagi PDIP untuk memperjuangkan Masiku menjadi anggota DPR RI.
Belakangan, KPK pun melakukan pengembangan kasus Masiku hingga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Status tersangka itu sempat digugat Hasto dan mendaftarkan praperadilan melawan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu agenda sidang praperadilan Hasto, terungkap fakta baru bahwa Masiku disebut mempunyai kedekatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali. Akan tetapi, Hatta Ali membantah memiliki kedekatan dengan Masiku.
Belum diketahui secara pasti keterkaitan Djoko Tjandra dalam kasus Harun Masiku. Akan tetapi, dalam kasusnya sendiri, Djoko juga sempat mengajukan fatwa dari Kejaksaan Agung ke MA.
Lantas, apakah pertemuan keduanya itu berkaitan dengan permintaan pengurusan perkara?
"Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu, ya, bisa disampaikan ke teman-teman atau belum [terkait pengurusan perkara]," ucap Tessa.
Adapun Djoko Tjandra rampung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4), sekitar pukul 13.21 WIB. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Artinya, ia dicecar penyidik selama kurang lebih 3 jam.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, usai diperiksa, ia mengaku tidak mengenal kedua tersangka itu.
Dalam kesempatan itu, Djoko juga mengaku tidak kenal dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Saat ditanya ihwal lokasi keberadaan Masiku, Djoko juga mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun membantah ikut membantu pelarian buron legendaris tersebut.
Ia juga tidak membeberkan lebih lanjut terkait pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya selama pemeriksaan tersebut.
Kasus Djoko Tjandra
Perjalanan kasus Sang Joker dimulai pada Juni 2020. Ketika itu, Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk dan keluar Indonesia untuk berbagai kepentingan, mulai dari membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, mendaftarkan PK di PN Jaksel, hingga membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Padahal saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara cessie Bank Bali. Ia kabur menghindari hukuman 2 tahun penjara.
Setelah itu, beredar foto Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Foto itu diambil sekitar November 2019 saat Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Belakangan diketahui, rupanya Jaksa Pinangki dalam pertemuan tersebut membahas kesepakatan tertentu dengan Djoko Tjandra.
Kesepakatan yang dimaksud ialah upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum kasus Bank Bali. Keduanya sempat menyepakati bahwa upaya yang akan dilakukan ialah mengajukan fatwa dari Kejaksaan Agung ke MA.
Tak berhenti di situ, menyusul kemudian beredarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang diteken petinggi Polri. Belakangan, terungkap pula ada upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar buronan Imigrasi. Sehingga Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
ADVERTISEMENT
Dua jenderal polisi pun terseret terkait hal tersebut. Yakni eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun, semuanya terbongkar karena kehebohan yang diciptakan Djoko Tjandra sendiri saat tiba-tiba datang ke Indonesia mengurus PK.
Djoko Tjandra kemudian diproses hukum terkait perbuatan-perbuatan tersebut. Dia dijerat dengan 3 dakwaan.
Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar Rp 8,3 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap ditujukan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi bisa dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi penjara di perkara cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
Semua dakwaan tersebut terbukti, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara. Sementara untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara.