Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Ungkap Gratifikasi Zamrud Rp 44,5 Miliar untuk Pejabat Negara
6 Juni 2018 12:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat dua set perhiasan wanita yang juga dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK. Nilai masing-masing perhiasan tersebut bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Contoh laporan gratifikasi dalam bentuk barang yang dilaporkan kepada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (6/6).
Satu set perhiasan tersebut terdiri dari kalung, anting, gelang, hingga cincin. Salah satu set perhiasan tersebut berhiaskan batu zamrud. Nilai perhiasan itu ditaksir sebesar Rp 44,5 miliar.
Sementara satu set perhiasan lainnya berhiaskan batu ruby merah delima. Nilai perhiasan tersebut ditaksir sebesar Rp 11,5 miliar.
Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono enggan mengungkapkan siapa pihak yang melaporkan gratifikasi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kedua set perhiasan tersebut masih dikaji oleh pihaknya, apakah termasuk gratifikasi atau bukan.
ADVERTISEMENT
Giri sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyatakan ada 534 laporan gratifikasi disimpulkan dirampas untuk negara. Nilai gratifikasi berupa barang dan uang itu mencapai Rp 6,2 miliar.
Presiden Jokowi menjadi pihak yang paling besar nilai pelaporan gratifikasinya ke KPK, yakni sebesar Rp 58 miliar. Menyusul kemudian adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp 40 miliar.