Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Usai Geledah Gedung Setda Provinsi Jatim, Bawa 1 Koper Berwarna Merah
16 Agustus 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, ada satu orang penyidik KPK keluar dari gedung Setda Provinsi Jatim sekitar pukul 16.06 WIB.
Ia terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper besar berwarna merah. Penyidik itu juga dikawal oleh dua anggota kepolisian.
Penyidik tersebut langsung menuju ke mobil Toyota Innova berwarna hitam yang sudah terparkir di depan Gedung Setda Provinsi Jatim itu.
Mobil Toyota Innova tersebut berjejer tiga. Penyidik KPK menuju di mobil yang paling belakang.
Kemudian, sopir mobil tersebut membantu petugas KPK mengangkat koper dan dimasukkan ke bagasi mobil belakang.
Selain itu, juga terdapat beberapa orang yang masuk di mobil depan dan tengah. Tiga rombongan mobil itu langsung pergi meninggalkan Gedung Setda Provinsi Jatim.
ADVERTISEMENT
Kegiatan penggeledahan itu dibenarkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Ia mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan kasus korupsi Dana Hibah di lingkungan Provinsi Jatim.
"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (16/8).
Namun, Tessa belum mengungkapkan detail penggeledahan tersebut.
"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi," ucapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
ADVERTISEMENT
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT