Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Usut Aliran 'THR' dalam Kasus Pengadaan Tanah di Pulogebang Jaktim
18 April 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut digali KPK dari pemeriksaan saksi yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 dari fraksi Hanura, Ruslan Amsyari FS. Ruslan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/4).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik memeriksa Ruslan terkait pembahasan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemda DKI dalam APBD tahun 2018 dan 2019 ke Perumda Sarana Jaya. Selain itu, ia juga diperiksa terkait dengan aliran uang yang diduga masih terkait dalam perkara tersebut,
"Tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4).
Bersamaan dengan pemeriksaan Ruslan, penyidik juga memeriksa Yadi Robby sebagai Senior Manajer Divisi Umum dan SDM PP Sarana Jaya.
ADVERTISEMENT
"[Yadi] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD (Penyertaan Modal Daerah) Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulogebang," pungkas Ali.
KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus tersebut, terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD Perumda Sarana Jaya, pihak swasta, hingga notaris.
Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
KPK juga belum secara resmi membeberkan konstruksi kasus ini. Ali hanya pernah membocorkan bahwa korupsi ini diduga rugikan negara hingga ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Kasus itu menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT