KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Perkara Eddy Sindoro di Mahkamah Agung

16 April 2021 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap. Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"Saat ini, KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/4).
Diduga, terjadi pemberian suap kepada penyelenggara negara dalam kasus ini. Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail perkara.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Eddy Sindoro merupakan bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat dalam kasus suap terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp 877 juta.
Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution terkait pengurusan dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap pertama terkait pengurusan perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Suap kedua diberikan agar PN Jakarta Pusat mau menerima pendaftaran upaya peninjauan kembali (PK) perkara niaga yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL) pada 15 Februari 2016.
Kasus ini terungkap ketika Eddy Sindoro terjerat OTT KPK pada 2016 silam. Sementara kasus yang saat ini ditangani KPK ialah dugaan suap pengurusan perkara di MA tahun 2012-2016.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, KPK belum akan mengumumkan identitasnya.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Tersangka ini tak hanya dijerat dengan pasal suap. Ia juga dijerat pasal gratifikasi serta pencucian uang.
"Penerapan TPPU ini  karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.
ADVERTISEMENT