Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Usut Kasus TPPU Eks Gubernur Malut: Sita 43 Tanah & Geledah Rumah Kerabat
1 Oktober 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (30/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AGK sebagai tersangka.
"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (1/10).
"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," jelas dia.
Tessa menambahkan bahwa hari ini KPK juga telah menyita 43 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah. Penyitaan itu juga terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK.
"Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya tiga kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek; suap rekomendasi pengurusan izin; serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, AGK telah divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Selain pidana badan, dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD90.000.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menyebut, jika AGK tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT