KPK Usut Kejanggalan Pengadaan Sapi-Kambing Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

22 Oktober 2024 23:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK terus mengusut dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019–2022. KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jatim beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan hewan ternak di Jatim.
"Jadi, dari kegiatan penggeledahan tersebut memang sementara didalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan. Tapi, masih didalami," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (22/10).
"Ada sapi, ada kambing, ada ikan, ini masih didalami dan dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik sampai sejauh mana bila ditemukan adanya penyimpangan. Jadi kita tunggu aja sama-sama," lanjut dia.
Adapun sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, pada Rabu (16/10) lalu.
Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur itu selama kurang lebih 5,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Yakni tiga lokasi rumah, serta kantor yang berada di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Belum diketahui detail mengenai rumah dan kantor yang digeledah tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada kurun 16–18 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.