Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Usut Korupsi LPEI, Kasus Sama dengan yang Dilaporkan ke Kejagung?
19 Maret 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apakah objek pengusutan kasus kedua institusi tersebut sama?
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memastikan apakah objeknya sama atau tidak.
“Yang sudah dilaporkan ke KPK itu, yang sudah ditelaah, itu ada tiga dari enam laporan. Mungkin di Kejaksaan ada empat, mungkin kita perlu mengkoordinasikan mana yang sama dan tidak sama,” kata Ghufron, Selasa (19/3).
Satu dari laporan tersebut, oleh KPK telah dinyatakan naik penyidikan. Meskipun, belum ditetapkan tersangkanya.
Ghufron menegaskan, bahwa pengumuman penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus LPEI ini agar tidak ada tumpang tindih antar penegak hukum, dalam hal ini Kejagung.
Sebab, laporan kasus ini sudah diterima KPK setahun yang lalu. Sementara Kejagung, baru menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin merespons laporan Kemenkeu ke Kejaksaan Agung kemarin, padahal di kami sudah ini dalam proses lidik sekaligus sudah (terima laporan) dari tahun yang lalu,” ungkap dia.
KPK selanjutnya akan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Agung mengenai rasuah ini. Apakah ada objek yang sama atau tidak.
“Oleh karena itu, maka supaya tidak kemudian kerja-kerja penegak hukum yang sama-sama memberantas korupsi ini kemudian redundant untuk objek-objek yang sama,” jelas dia.
Pada kesempatan sama, Ghufron menyinggung mengenai konsekuensi bila ternyata kasus yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung sama dengan yang KPK usut. Dia menyinggung Pasal 50 UU KPK yang pada pokoknya menyebutkan, bahwa penegak hukum lain harus menghentikan sebuah penanganan kasus bila sudah diproses KPK.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti Anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa ketika KPK telah melakukan penyidikan maka APH [Aparat Penegak Hukum] yang lain diharapkan […] Kami bacakan saja,” kata Ghufron.
“Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau Kejaksaan instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Kalau Polisi dan Jaksa mendahului, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan sebagaimana pada ayat 1 diwajibkan dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.”
“Tiga. Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada Ayat 1, Kepolisian dan Kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Empat. Dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan harus dihentikan," pungkasnya.