KPK Usut Penunjukan Risnandar Mahiwa Sebagai Pj Walkot Pekanbaru

4 Desember 2024 4:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat ditahan KPK. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat ditahan KPK. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada Juni 2024. Sementara, dugaan korupsi yang dilakukannya itu dimulai pada Juli 2024.
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (4/12) dini hari.
Artinya, dugaan korupsi itu dilakukan Risnandar di saat baru sebulan menjabat. Padahal, menurut Ghufron, korupsi yang biasanya dilakukan kepala daerah untuk mengembalikan modal kampanye saat pemilu.
"Korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah," ujar Ghufron.
"Tetapi kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak memerlukan proses politik sehingga asumsinya tidak berbiaya, tapi efeknya sama," tambahnya.
Penyidik KPK memperlihatkan uang hasil sitaan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas dasar tersebut, KPK akan mendalami proses penunjukan Risnandar sebagai Pj Walkot Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Apakah ini diduga untuk mungkin suap untuk mungkin suap untuk mendapat jabatan itu dan lain-lain, sekali lagi itu juga dalam proses kami akan dalami," ujar dia.
Dalam kasusnya, Risnandar dijerat sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12) kemarin.
Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Pemotongan itu dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi.
Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Dia juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.
ADVERTISEMENT
Total ada uang Rp 6,8 miliar yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK masih akan mengembangkannya.
Adapun para Tersangka ini dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.