KPU Buka Sayembara Jingle dan Maskot Pilgub DKI Berhadiah Rp 30 Juta

16 April 2024 20:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPU DKI Jakarta menggelar sayembara jingle dan maskot untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Siapa mau ikut?
ADVERTISEMENT
KPU DKI dalam keterangannya, Selasa (16/4), menyebut Pilgub DKI Jakarta 2024 mengusung tema "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai". Sementara slogannya adalah "Suara Kita Masa Depan Jakarta".
Sayembara maskot dan jingle ini pun harus mengandung tema dan slogan dari Pilgub ini.
Hadiah dari sayembara ini cukup menggiurkan. Berikut rinciannya:
Hadiah Pemenang
a) Hadiah Sayembara Pembuatan Maskot
1) Pemenang Utama : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
2) Hadiah Hiburan untuk 5 orang @ Rp. 2.000.000 : Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah)
b) Hadiah Sayembara Pembuatan Jingle
1) Pemenang Utama : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
2) Hadiah Hiburan untuk 5 orang @ Rp. 2.000.000 : Rp.10.000.000,-
ADVERTISEMENT
(sepuluh juta rupiah)
Lantas apa saja syarat dan ketentuannya?
Persyaratan Peserta
Peserta yang berhak mengikuti sayembara adalah :
1. Seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el;
2. Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di DKI Jakarta.
Ketentuan Umum
a) Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id), disertai penyerahan softcopy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
b) Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri dan bukan milik orang lain atau kelompok lain serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai;
c) Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu;
ADVERTISEMENT
d) Setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan;
e) Maskot dan Jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024
f) Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle tidak dapat diganggu gugat;
g) KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
h) Seluruh pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.
a) Ketentuan Khusus Sayembara Maskot:
1) Objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi yang melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, landmark, tokoh yang merupakan ciri khas dari Provinsi DKI Jakarta;
ADVERTISEMENT
2) Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF), atau dianimasikan di media film/televisi serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi;
3) Desain Maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024;
4) Desain dibuat dalam bentuk 2 dimensi dan 3 dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh, pose aksi, tampak ¾ dan siluet;
5) Dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format JPEG minimal resolusi 300 dpi, atau maksimal 4 MB.
b) Ketentuan Khusus Sayembara Jingle:
1) Durasi Jingle maksimal 60 detik;
ADVERTISEMENT
2) Minimal menggunakan 1 (satu) alat musik, dengan irama yang ceria dan membangkitkan semangat;
3) Melodi Jingle adalah karya asli, yang disertakan dengan notasi balok/angka;
4) Lirik dalam Jingle harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024;
5) Lirik dalam Jingle harus memuat tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu 27 November 2024;
6) Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu.
Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara
a) Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April 2024;
b) Hasil karya Maskot dan dokumen pendaftaran dalam bentuk soft file dikirimkan melalui email [email protected];
c) Hasil Karya Jingle dalam bentuk mp3 dan dokumen pendaftaran dalam bentut soft file dikirimkan melalui email [email protected];
ADVERTISEMENT
d) Batas akhir pengiriman tanggal 30 April 2024;
e) Dokumen sayembara dapat diunduh melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id).