Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat Pleno untuk menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pasca verifikasi faktual di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ini diadakan secara terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari digelar di kantor KPU, Jakarta.
“Bertepatan dengan 14 bulan sesuai UU 7/2017 yaitu sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 ini hari terakhir KPU diberikan kesempatan untuk menentukan peserta pemilu 2024,” ujar ketua KPU Hasyim Asy’ari, kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).
Rapat pleno dihadiri oleh parpol parlemen yang diwakilkan yaitu PPP, Golkar, PAN, PKB, Gerindra, PDIP, NasDem, dan Demokrat. Hadir juga Bawaslu, DKPP.
Sementara untuk parpol nonparlemen hadir Partai Ummat, Buruh, Perindo, PBB, PKN, Garuda, PSI, dan Hanura. Selain itu, ada pula partai lokal Aceh.
Proses dimulai dengan rekapitulasi tiap partai di tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi. Misal keterpenuhan jumlah kader, jumlah pengurus partai, keterwakilan perempuan di kepengurusan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Parpol yang memenuhi syarat minimal rekapitulasi dalam verifikasi faktual yang akan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024. Mereka yang gagal bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu atau PTUN.
Dijadwalkan setelah ini, pada pukul 19.00 WIB, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Pengundian nomor urut ini sesuai dengan Perppu 1/2022, partai Parlemen memiliki opsi untuk diundi atau memakai nomor urut pada Pemilu sebelumnya.
Berikut bunyi pasal 179 (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2022:
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Turut hadir pula Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, KPU Provinsi, dan KIP Aceh.