Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Jakarta Teken Berita Acara Pilgub Jakarta, Tanpa Saksi 01 dan 02
8 Desember 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU Jakarta telah menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno memperoleh suara terbanyak dari pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono serta pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun, ketika proses penandatangan berita acara, saksi dari Pasangan Calon (Paslon) 1 dan 2 tidak ikut tanda tangan. Sehingga penandatangan hanya dilakukan dari saksi paslon nomor urut 3.
Rapat Pleno juga sempat diskors selama dua kali dikarenakan ketidakhadiran saksi dari paslon satu dan dua. Meskipun begitu, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menyatakan bahwa hasil rekapitulasi dari rapat tersebut sah.
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," kata Ketua KPU DKJ Wahyu Dinata, di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Jakarta Divisi Teknis Donny Wijaya, melakukan klarifikasi atas kekecewaan yang disampaikan saksi paslon 1 dan 2 terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Salah satunya, dugaan tindak kecurangan pada TPS di Pinang Ranti dan adanya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6, sehingga banyak pemilih yang tidak bisa memberikan suaranya.
Bagi Wahyu, ketidakhadiran pemilih ke TPS tidak memengaruhi legitimasi dari hasil pemilihan.
“Apa penyebab pemilih tidak hadir ke TPS dan tentu saja hal tersebut tidak mempengaruhi dari legitimasi hasil pemilihan, kemudian terkait dengan keberatan-keberatan pasti sudah ditindaklanjuti oleh jajaran penyelenggara dari tingkat rekapitulasi kecamatan oleh PPK,” kata Doddy di lokasi yang sama.
Dody melanjutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pemungutan ulang sebelum keputusan rekapitulasi.
ADVERTISEMENT
Namun, Dody mengaku tidak mendapatkan surat rekomendasi tersebut hingga hari rekapitulasi, sehingga pemungutan suara kembali tidak dapat dilakukan.
“Rekapitulasi tingkat kabupaten kota seperti misalnya terkait dengan dugaan pemungutan suara ulang kami pada H1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu (Jakarta), “ jelasnya.
“Dan tanggal 6 Desember (2024) Kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sebagaimana) di dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan peraturan UU nomor 17 tahun 2024 terkait dengan pemungutan suara ulang,” imbuhnya.