Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Kaji Putusan MK soal Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg 5 Tahun Sejak Bebas
30 November 2022 20:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menambahkan syarat eks napi yang mau maju caleg harus menunggu 5 tahun setelah menjalani masa pokok pidana, termasuk bagi napi eks korupsi.
"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Rabu (30/11).
Hasyim kemudian membeberkan sejumlah hal yang perlu dikonsultasikan KPU bersama pemerintah sebelum menindaklanjuti putusan MK ini.
"Yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota, atau termasuk juga Calon Anggota DPD," jelas Hasyim.
Dalam putusannya, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis putusan MK dikutip, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan setelah rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra pada Selasa (8/11).
Gugatan ini dilayangkan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan. Gugatan itu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan Leonardo itu tertera dengan Nomor 82/PUU/PAN.MK/AP3/08/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 8 September 2022 dengan Nomor 87/PUU-XX/2022 dan telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan pada 22 Oktober 2022.
Dalam pokok permohonannya, Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu terkait status caleg yang merupakan mantan narapidana.
MK menyatakan, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi:
ADVERTISEMENT
1. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
ADVERTISEMENT
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;