Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bawaslu telah meningatkan KPU untuk segera menggelar pemilu susulan di Sydney, Australia, seperti rekomendasi yang telah diberikan. Jika KPU tidak menjalankan rekomendasi itu, KPU bisa dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
KPU menjawab soal permintaan Bawaslu untuk segera menggelar pemilu susulan di Sydney. KPU saat ini tengah mengkaji siapa saja pemilih yang bisa mencoblos saat pemilu susulan.
"Kan begini, pemilu itu syaratnya 3, ada penyelenggara, pemilih, dan logistik. Nah di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Kan tak mungkin pemilu tanpa pemilih," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Selain itu, KPU menjelaskan PPLN Sydney sudah bersurat kepada Panwas LN terkait siapa saja yang akan mencoblos dalam pemilu lanjutan. PPLN terus berkoordinasi dengan Panwas.
"Dikaji dengan cara PPLN bersurat kepada panwas LN Sydney bertanya terkait dengan pemilih yang apabila digelar pemilu lanjutan, ada atau tidak ada pemilu lanjutan di Sydney, akan tergantung pada informasi dari PPLN siapa hasil kajian PPLN yang dimaksud dengan pemilih apabila digelar pemilihan lanjutan (susulan)," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, KPU masih belum bisa memastikan siapa saja masyarakat yang bergerombol saat pemilu di Sydney. Apakah pemilih DPT, DPTb atau DPK.
"Karena begini mohon maaf, TPS LN di Sydney itu kan tempatnya terbatas, ada orang-orang bergerombol, orang-orang bergerombol itu siapa? Apakah pemilih? Jika dia pemilih kategori pemilih apa? Apakah pemilih DPTb, apakah pemilih DPT, atau orang yang menonton tapi enggak punya hak pilih," tutup Wahyu.