Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPU Respons PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya soal Penundaan Pemilu
15 Juni 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Paartai Berkarya yang menggugat KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta agar Pemilu 2024 ditunda.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut bahwa putusan PN Jakpus tersebut merupakan penegasan dari perkara sebelumnya yang digugat oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan, itu menunjukkan bahwa memang jalurnya bukan di situ, jalurnya ke Bawaslu dan PTUN,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU pada Kamis (15/6).
“Jadi makna putusan 219 (nomor putusan PN Jakpus Partai Berkarya) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan semacam yang dilakukan oleh Partai Berkarya, termasuk penegasan dari Pengadilan Tinggi terhadap kasus Partai Berkarya yang terdahulu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim juga mengatakan bahwa saat ini Prima yang tengah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) juga akan memutuskan bahwa gugatan Prima tersebut bukan kewenangan dari Pengadilan Umum atau Pengadilan Tinggi.
ADVERTISEMENT
“Kami yakin konsisten lah sikap MA bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di Bawaslu dan PTUN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Partai Berkarya soal penundaan Pemilu 2024. Dalam kasus ini Partai Berkarya menggugat KPU.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim dalam putusan sela pada Kamis (15/6).
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat (KPU)," demikian amar putusan hakim.
PN Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa untuk perkara ini pihaknya tidak berwenang untuk mengadili.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," lanjut pada poin 2 putusan PN Jakpus.