KPU Siapkan PSU DPD Sumbar Imbas Gugatan Irman Gusman Dikabulkan MK

11 Juni 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, saat diwawancarai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan permohonan dari mantan terpidana, Irman Gusman, untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat. Dalam PSU ini, Irman masuk dalam salah satu calon DPD Sumbar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, pihaknya bakal menjalankan perintah MK tersebut.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (11/6).
Tak cuma itu, KPU juga segera mengumpulkan para komisioner KPU daerah yang diperintahkan untuk menjalankan PSU sesuai dengan putusan MK. Dengan begitu, pelaksanaan PSU bisa segera dilaksanakan.
"Dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat menjalankan putusan dengan sebaik-baiknya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada sidang PHPU Pileg 2024, Irman menggugat Keputusan KPU nomor 1563/2003 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Sumbar tanpa Irman. KPU mencoret Irman dari daftar calon tetap (DCT) lantaran dianggap belum memenuhi syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana sebagaimana putusan MK nomor 12/PUU/XX/2023.
Kemudian, Keputusan tersebut digugat Irman ke MK dan berhasil dikabulkan. MK menilai bahwa Irman tidak termasuk ke dalam salah satu syarat yang harus menunggu jeda lima tahun karena adanya amar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ia hadirkan dalam persidangan.
MK memerintahkan PSU DPD di Sumbar dengan mengikutsertakan Irman. Kendati begitu, Irman harus mengumumkan terkait jati dirinya sebagai mantan terpidana korupsi.
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
“Bahwa berkenaan dengan pemungutan ulang suara yang akan diikuti oleh Pemohon yang dilakukan tanpa dilakukan melalui kampanye, sehingga menjadi penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon agar memilih mendapatkan sebanyak mungkin informasi mengenai jati diri calon yang akan dipilih termasuk apabila pernah tersangkut masalah hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
“Menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” sambungnya.
Irman diketahui adalah mantan terpidana kasus korupsi kuota gula impor dan ditangkap KPK. Berdasarkan surat keterangan Lapas Sukamiskin 8 Mei 2023, Irman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 September 2019.