Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU soal Kabar Bupati Situbondo Tersangka: Vonis Inkrah Bisa Batalkan Pencalonan
29 Agustus 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua penyelenggara negara Kabupaten Situbondo dengan inisial KS dan EP sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
Kemudian tersiar kabar bahwa salah satu tersangka itu adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dia diketahui maju kembali di Pilbup Situbondo.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU, Idham Holik menyebut bahwa pencalonan itu bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan yang inkrah.
“Hanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) bisa membatalkan proses pencalonan seorang calon,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/8).
Selain itu, Idham juga mengatakan bahwa parpol pendukung atau pengusung tidak bisa menarik dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU daerah. Aturan tersebut termaktub dalam beleid Pasal 100 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8/2024.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Sebelumnya, sempat beredar Surat KPK yang menyinggung soal status Bupati Situbondo Karna Suswandi tersangka.
ADVERTISEMENT
Surat itu tertulis perihal Permintaan Data dan Informasi Pertanahan dari pihak KPK pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso per 19 Agustus 2024. Yakni permintaan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan sudah menetapkan dua orang tersangka. Ditulis bahwa tersangka yang dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
KPK buka suara soal beredarnya surat tersebut. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan belum bisa memastikan.
“Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja," ucap Tessa dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Bupati Situbondo Karna Suswandi pun belum berkomentar mengenai beredarnya surat tersebut maupun terkait kasus yang sedang diusut KPK.
Saat ini, Karna Suswandi dan Nyai Khoirani telah mendaftar Pilbup Situbondo 2024. Pasangan itu mendaftar ke KPU pada Selasa (27/8).