Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU soal Partai Mahasiswa Indonesia: Peserta Pemilu 2024 Tergantung Verifikasi
26 April 2022 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jelang Pemilu 2024 mulai bermunculan partai baru di Indonesia. Salah satunya adalah Partai Mahasiswa Indonesia .
ADVERTISEMENT
Belum diketahui secara jelas profil Partai Mahasiswa Indonesia ini. Namun, sempat beredar pesan tentang deklarasi Partai Mahasiswa Indonesia pada 3 September 2021 di gedung KPU Jakarta.
Lantas apakah Partai Mahasiswa Indonesia ini bisa menjadi peserta Pemilu 2024?
Anggota KPU RI Affidudin mengatakan, persyaratan pendaftaran bakal calon peserta Pemilu sudah diatur dengan jelas dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Afif menjelaskan, KPU hanya akan menerima pendaftaran bakal calon partai peserta pemilu berdasarkan SK dari Kemenkumham.
“Partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham kan boleh (daftar),” kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(26/4).
“Tapi apakah bisa ikut pemilu atau tidak, nah mereka masih calon peserta partai. Nanti kita lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sesuai dengan aturan,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan masa pendaftaran parpol pada 1-7 Agustus 2022. Berikut syarat lengkap jika parpol ingin mendaftar ke KPU sebagaimana diatur dalam pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
ADVERTISEMENT
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.