KPU soal PKPU Longgarkan Eks Terpidana Nyaleg: Bagian Pertimbangan Putusan MK

24 Mei 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan alasan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2023 dan 11/2023 yang menjadi polemik karena dianggap melonggarkan eks terpidana jadi calon legislatif.
ADVERTISEMENT
KPU beralasan menggunakan bagian pertimbangan putusan MK. Putusan itu menjelaskan bahwa hukuman jeda lima tahun tidak berlaku apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap kalau dicabut hak politiknya.
“Kalau kita baca putusan (MK nomor 87/2022 dan 12/2023) kan tidak sekadar amar putusan tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar, kita bisa membaca dari pertimbangan mahkamah atau pertimbangan hakim,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5).
Hasyim memberikan contoh bila seorang mantan terpidana dicabut hak politiknya dengan kurun waktu tertentu, maka dihitung sejak bebas murni sesuai dengan masa hukuman pencabutan hak politiknya.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
“Jadi sebagai simulasi misalkan kalau kemarin pendaftaran bakal calon 1-14 Mei 2023 kalau kita tarik mundur 5 tahun berarti kan Mei 2018 ya, jadi kalau ada orang bebas murninya itu 14 Mei 2018 masih dapat memenuhi syarat sebagai bakal calon, tapi kalau bebas murninya itu setelah 14 Mei 2018 misal Januari 2019 berarti belum genap 5 tahun belum bisa mencalonkan,” ucapnya menjelaskan simulasi bagian pertimbangan putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau ada orang kena pidana dan dalam sanksinya ada tambahan sanksi pencabutan hak politik untuk dicalonkan misalkan dua tahun, bebas murninya atau sebagaimana terpidananya Januari 2020, sebetulnya sejak itu, dua tahun ke depan berarti Januari 2022, setelah itu sudah bisa mencalonkan,” sambungnya.
Sebelumnya, ICW dkk menyebut KPU menyelundupkan pasal agar mantan narapidana bisa nyaleg lebih cepat tanpa jeda lima tahun dan melanggar putusan MK. Hasyim menolak pernyataan tersebut.
“Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.