Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPU Sumut soal anggotanya di-OTT: Modusnya Tak Logis, Caleg Jangan Percaya
30 Januari 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang di-OTT Polda Sumut. KPU meminta maaf soal insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pertama kami prihatin atas kejadian yang menimpa jajaran kami, khususnya di Padangsidimpuan,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat ditemui di Santika Dyandra Hotel, Kota Medan, pada Selasa (30/1).
“Dan tentunya juga kami mohon maaf kepada masyarakat Sumut kalau ada jajaran di kabupaten atau kota itu terkena OTT dan juga kami tentu sangat menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak Polda Sumut,” sambungnya.
Terkait modus jual 1 suara Rp 50 ribu di KPU yang dijanjikan Parlagutan, Agus menilai modus tersebut sama sekali tak logis.
Apalagi, dalam tahapan penghitungan suara tentu ada saksi dari sejumlah pihak. Misalnya KPPS, saksi para peserta pemilu, bahkan masyarakat umum pun juga bisa melihat proses penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
“Ada papan pengumuman perhitungan salinan kemudian dipindahkan ke C hasil dan itu hasil juga ditandatangani oleh saksi,” katanya.
“Dan tiap saksi dapat salinannya pada hari itu juga kalau sudah selesai. Gak logis bisa diotak-atik, enggak logis modusnya,” sambungnya.
Minta komisioner lainnya tetap fokus
Terkait insiden yang menimpa KPU Padangsidimpuan, Agus meminta agar empat komisioner lainnya tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh.
“Kalau dari KPU Sumut khusus terkaitnya ada OTT, kami KPU provinsi telah menegaskan kepada ketua dan anggota yang masih ada di sana untuk tetap fokus jangan terganggu terkait dengan adanya OTT ini, fokus untuk menyiapkan distribusi surat suara. Sekarang ada kegiatan pengecekan logistik dll dan juga fokus bimtek KPPS,” tutupnya.
ADVERTISEMENT