KPU Sumut Tetapkan 2 Paslon di Pilgub Sumut: Edy-Hasan dan Bobby-Surya

22 September 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacagub dan Bacawagub Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Surya di KPU Sumut, Rabu (28/8/2024).  Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub dan Bacawagub Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Surya di KPU Sumut, Rabu (28/8/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan dua paslon sebagai kandidat di kontestasi Pilgub Sumut 2024.
ADVERTISEMENT
Dua paslon tersebut adalah pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dan Bobby Nasution-Surya.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Sumut Nomor 191 tentang Penetapan Paslon peserta Pilgub tahun 2024.
“Terkait dengan penetapan tersebut pada kesempatan ini kami sampaikan telah ditetapkan dua paslon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan bahwa, pertama paslon atas nama Bobby Nasution dan Surya yang diusung gabungan parpol Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, dan Perindo dengan menggunakan perolehan suara pemilu 2024 sebanyak 5,4 juta suara,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin di kantornya, Minggu (22/9).
“Paslon atas nama Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, Partai Umat, Gelora, Partai Buruh, PKN, dengan menggunakan suara sah 1,8 juta,” jelasnya.
Edy Rahmayadi di KPU Sumut. Foto: Tri Vosa/kumparan
Sementara pengundian nomor urut akan digelar besok, Senin (23/9) pukul 20.00 WIB di Grand Mercure Hotel Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Tidak ada konsep khusus dalam kegiatan pengundian. Paslon dipersilakan untuk menggunakan pakaian bebas. Sementara, parpol pendukung juga berlaku hal yang sama. Namun, bila ingin menggunakan identitas partai diperbolehkan.
Sementara, untuk membawa poster akan dibatasi hanya boleh 2 poster.