KPU Susun Aturan: Bakal Tunda Pelantikan Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye

26 Agustus 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (26/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (26/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR membahas peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pilkada pada Senin (26/8), di DPR RI, Senayan.
ADVERTISEMENT
Dalam RDP tersebut, KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU yakni PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Dana Kampanye Pilkada
KPU merancang aturan tentang penundaan pelantikan calon kepala daerah apabila tidak melaporkan laporan dana kampanye dalam PKPU kampanye. Penundaan tersebut apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang,” kata anggota KPU, Idham Holik di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
KPU mengatakan, apabila paslon tidak melaporkan dana awal kampanye, maka akan dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sanksi awal akan diberikan peringatan. Namun KPU akan melakukan pleno sebelum pemberian sanksi.
“Sebelum pemberian sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara pembatalan paslon apabila tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dihapus karena dalam Undang-undang, paslon dibatalkan apabila menerima dana sumbangan kampanye dari sumber yang dilarang.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang,” pungkasnya.