KPU Tunggu Surat MK Sebelum Tetapkan Pram-Rano Cagub-Cawagub Terpilih Jakarta

12 Desember 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata berserta pimpinan lainnya memaparkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata berserta pimpinan lainnya memaparkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilgub Jakarta 2024 memasuki babak akhir. KPU telah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk tiga paslon yang mengikuti kontestasi.
ADVERTISEMENT
Tiga paslon itu yakni Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju Plus, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen, dan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP.
Setelah penghitungan suara oleh KPU Jakarta, paslon yang keberatan bisa menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil KPU pada Minggu (8/12).
“Sesuai Pasal 157 ayat 5 UU Pilkada, peserta pemilihan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari kerja sejak ditetapkan dan diumumkan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur oleh KPU,” kata Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Hingga tenggat akhir masa gugatan ke MK pada Rabu (11/11) pukul 00.00 WIB, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak ada mengajukan gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
Artinya, KPU Jakarta sudah bisa mengesahkan dan menetapkan pemenang Pilgub Jakarta 2024.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung bersama Rano Karno berpose saat menghadiri konferensi pers Quick Count di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski begitu, KPU Jakarta tak bisa langsung menggelar pleno penetapan paslon terpilih meski tak ada gugatan di MK.
Dody mengatakan, KPU Jakarta akan menunggu terlebih dahulu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2024 disebutkan, BRPK MK disampaikan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
”KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu informasi lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait penyampaian BRPK kepada KPU,” ujarnya.
Peserta melihat layar monitor yang menampilkan hasil persentase penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Hasil Pilgub Jakarta 2024, RK-Suswono meraih 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 suara.
Pramono-Rano meraih 50,07 persen suara dan mencukupi syarat untuk Pilgub Jakarta hanya dilakukan satu putaran.
ADVERTISEMENT