Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pada perhelatan Pilkada serentak 2024, terdapat enam orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS yang meninggal dunia. Sedangkan 115 orang sakit.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS atau KPPS meninggal sebanyak enam orang,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat (29/11).
"Dan yang mengalami kecelakaan, sakit, atau sakit pas kerja sebanyak 115 orang," tambahnya.
Afif menjelaskan, petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.
Sedangkan untuk petugas yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan Rp 30,8 juta.
Lalu, untuk petugas yang mengalami luka berat akan mendapatkan Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Afifuddin tidak merinci petugas tersebut bertugas di wilayah mana. Begitu juga penyebab meninggal, atau sakit yang diderita para petugas tersebut.
ADVERTISEMENT