Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kriminal Jabodetabek: 33 Pelajar-Anarko Ditangkap; Eks Danjen Kopassus Diperiksa
21 Oktober 2020 6:46 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus kriminal Jabodetabek masih menjadi sorotan di tengah pandemi corona. Terdapat perkembangan perkara sebelumnya dan kasus baru.
ADVERTISEMENT
Pengembangan perkara terjadi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat eks Danjen Kopassus, Soenarko, sebagai tersangka.
Sementara kasus baru terkait penangkapan puluhan pelajar dan anarko dalam aksi yang digelar BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).
Berikut kumparan rangkum beberapa berita kriminal Jabodetabek sepanjang Selasa (20/10):
Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, kembali bergulir. Pada Selasa (20/10), Soenarko diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Soenarko melalui kuasa hukumnya, Ferry Firman, berharap Bareskrim Polri menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP3.
“Menurut kita harus ada kepastian hukum minimal SP3-lah perkaranya,” kata Ferry.
ADVERTISEMENT
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2019. Ia dinilai memiliki senjata api ilegal yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Polisi menangkap 2 admin grup Facebook STM se-Jabodetabek dan 1 admin Instagram @panjang.umur.perlawanan. Ketiganya diduga jadi provokator demo ricuh tolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dari 3 orang yang ditangkap, 1 di antaranya anggota Anarko. Sementara 2 orang lainnya adalah seorang pelajar yang membuat akun Facebook STM Se-Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Dua admin Grup FB STM yang ditangkap berinisial MLAI (16) dan WH (16). Polisi menyebut WH merupakan anggota Anarko. Keduanya diduga melanggar UU ITE karena melakukan penghasutan, provokasi, penyebaran berita bohong dalam bentuk meme dan video-video yang disebarkan.
"Tujuannya dia memprovokasi menghasut ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM Se-Jabodetabek, termasuk tanggal 20 ini," kata Yusri.
Sementara seorang lainnya yang ditangkap yakni SN (17). Ia merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.Ia diduga diduga melakukan provokasi dan menghasut serta menyiarkan berita bohong. Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuan SN yakni mengundang para anggota-anggota Anarko datang untuk berbuat kerusuhan pada saat unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE.
Puluhan remaja kembali diamankan saat aksi demo yang digelar BEM SI di Patung Kuda, Jakpus, pada 20 Oktober. Aksi tersebut digelar untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta evaluasi setahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, menyebut total 33 orang yang diamankan pada aksi tersebut. Mereka yang diamankan mayoritas pelajar, namun ada pula anggota Anarko.
ADVERTISEMENT
"Saat ini untuk keterlibatan para pelajar ataupun kelompok anarko tidak sebesar beberapa hari sebelumnya," kata Nana saat memantau demo di kawasan Patung Kuda.
"Sampai saat ini ada sekitar 33 orang yang kami amankan. Ini kami amankan bukan kami tangkap," ucapnya.