Kronologi Dokter Syafril Lecehkan Pasien di Kosan

17 April 2025 21:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter Muhammad Syafril Firdaus, yang melecehkan pasien perempuannya di sebuah kos-kosan, di Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan tersangka. Ia ditahan di Mapolres Garut dan terancam 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan kepolisian terungkap kronologi kasus pelecehan itu terjadi. Berikut kronologinya:
22 Maret 2025
Pukul 13.00 WIB
Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, korban bertemu dengan Syafril di klinik Karsa Harsa di Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat. Pertemuan dijadwalkan oleh Syafril.
Sebelumnya, korban telah terlebih dulu mengontak Syafril via WhatsApp untuk konsultasi masalah keputihan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Sabtu (22/3) itu, Syafril meresepkan obat. Juga menjadwalkan pertemuan kembali dengan korban untuk mendapat suntikan vaksin gonore seharga Rp 6 juta. Pertemuan itu Syafril agendakan di luar klinik.
24 Maret
Pukul 19.00 WIB
Dua hari setelah pemeriksaan di klinik atau Senin 24 Maret 2025, Syafril memberi vaksin gonore kepada korban. Itu dilakukan di rumah orang tua korban pada sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Usai pemberian vaksin itu, korban pun hendak meninggalkan rumah orang tuanya dengan sepeda motor. Pad momen itu, Syafril minta diantar pulang ke kosannya kepada korban. Dia minta nebeng karena sebelumnya datang menggunakan jasa ojek online dan karena satu arah kosannya searah dengan tujuan korban.
Syafril pun mengendarai motor korban sembara membonceng korban.
Setibanya di depan kosan pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin gonore yang seharga Rp 6 juta itu. Tapi Syafril saat itu menolaknya. Dia minta korban menyerahkan uang itu di dalam kosan saja.
“Jangan di sini teh, takut ada orang yang lihat. Saya malu nerima uangnya. Di dalem aja,” kata Syafril sebagaimana dikutip dari rilis Polres Garut, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
Saat korban hendak menyerahkan uang vaksin, tangannya ditarik oleh Syafril hingga dia masuk ke dalam kamar kosan. Syafril minta korban agar duduk dulu di dalam.
Namun, kemudian Syafril malah mengunci pintu kamar kosannya. Saat pintu kamar dikunci, korban meminta agar Syafril tak macam-macam. Bila Syafril nekat, korban akan melaporkan perbuatan Syafril.
Tapi Syafril mengabaikan peringatan korban dan melakukan perbuatan tak senonoh. Dia mencium bagian leher, pipi dan bibir korban dan meraba bagian sensitif.
Mendapat perlakuan itu, korban melawan. Dia menendang kaki Syafril hingga mampu melepaskan diri. Dia lantas pulang.
Polisi menujukkan barang bukti dan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
15 April
Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi pada Selasa 15 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor l : LP / B / 175/ IV / 2025 / SPKT / POLRES GARUT / POLDA / JAWA BARAT.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan, hingga diketahui Syafril berada di Jakarta. Polisi melakukan pengejaran sehingga dia bisa ditangkap.
“Sudah diamankan yang [dokter] di Garut ya,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi Selasa (15/4).
Dalam kesempatan itu, Surawan menyebut ada 2 orang korban yang telah melapor.
16 April
Sehari setelah penangkapan, Polres Garut mengumumkan Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sore ini kita penetapan tersangka, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita juga lakukan gelar perkara, alat bukti yang kita kumpulkan sudah lengkap," kata Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada wartawan, Rabu (16/4).
17 April
Pada Kamis 17 April 2025, Polres Garut menggelar konferensi pers kasus pelecehan yang dilakukan tersangka Syafril kepada pasiennya di Mapolres Garut. Pada kesempatan itu sosok dokter kandungan tersebut ditampilkan ke publik.
ADVERTISEMENT
Ia mengenakan baju tahanan Satreskrim Polres Garut. Selain itu, tampak Syafril mengenakan masker di mukanya.
Atas perbuatannya, Syafril dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.