Kronologi Kasus Pembunuhan Mayat Dibungkus Sarung di Pamulang, Tangsel

14 Mei 2024 17:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Faizal Arifin (23) dan temannya yang bernama Naedi (26) diamankan oleh polisi usai bekerja sama membunuh pemilik toko kelontong berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Faizal nekat menghabisi nyawa sepupunya tersebut karen sakit hati ditegur. Ia membacok korban, usai diprovokasi oleh Naedi, seorang pegawai Soto Lamongan.
Berikut kronologi pembunuhan tersebut seperti disampaikan Kasubdit Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully:
9 Mei 2024
Pukul 22.0 WIB
Faizal yang merupakan penjaga toko kelontong curhat kepada Naedi bahwa diperlakukan secara kasar oleh AH. Faizal mengaku kurang waktu istirahat dan tak makan secara teratur selama bekerja dengan AH.
Mendengar curhatan itu, Naedi kemudian memprovokasi Faizal agar berpindah tempat kerja. Namun, sebelum pindah tempat kerja, lebih baik Faizal membacok AH terlebih dahulu dengan menggunakan sebilah golok yang ada di penjual es kelapa. Naedi memprovokasi Faizal lantaran merasa sakit hati terhadap AH karena tak pernah diizinkan berutang rokok di toko kelontong.
ADVERTISEMENT
"Namun hal tersebut (provokasi) tidak direspons oleh FA," kata Kasubdit Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5).
Pers rilis kasus mayat terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
10 Mei 2024
Pukul 04.30 WIB
AH membangunkan Faizal yang sedang tertidur pulas dengan cara menarik sarung kemudian memarahi Faizal menggunakan bahasa Madura. Perkataan AH membuat Faizal sakit hati.
Pukul 12.15 WIB
Faizal mendatangi penjual es kelapa untuk mencari sebilah golok. Setelah menemukan sebilah golok, Faizal kembali ke toko kelontong dan menyimpan golok itu di tumpukan tabung gas 3 kilogram agar tak diketahui oleh AH.
Pukul 15.30 WIB
Faizal yang sedang tertidur di toko kelontong kembali dibangunkan secara kasar oleh AH untuk melayani pembeli. Hal itu membuat Faizal semakin emosi. Setelah melayani pembeli, Faizal langsung mengambil sebilah golok yang telah disiapkan dan membacok korban sebanyak empat kali pada bagian leher belakang dan depan serta tangan kiri.
ADVERTISEMENT
Setelah meninggal dunia, Faizal membungkus jenazah korban dengan menggunakan kasur lantai dan memberi tahu kepada Naedi bahwa dirinya sudah mengeksekusi AH. Naedi pun merespons perkataan Faizal sambil mengacungkan jempol dan tersenyum. Kedua pelaku lalu membersihkan lokasi pembunuhan.
Pers rilis kasus mayat terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pukul 18.00 WIB
Jenazah korban dibawa ke Ciater, Tangerang Selatan. Setibanya di sana, Naedi meminta Faizal untuk membeli karung goni.
Pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB
Kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung goni. Lalu, setibanya di Jalan H. Saleh, Faizal mengeluarkan jenazah dari dalam karung goni hingga hanya terbungkus kain sarung. Jenazah pun dibuang di sana.
"Mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung warna biru," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus mayat terbungkus sarung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
11 Mei 2024
Pukul 22.30 WIB
Jenazah korban ditemukan dan polisi melakukan rangkaian penyelidikan atas temuan mayat tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi pun meyakini korban meninggal dunia karena dibunuh.
12 Mei 2024
Faizal diamankan di toko kelontong milik korban. Sementara, Naedi diamankan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Perumahan Makadam, Tangerang Selatan.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup," ucap dia.