Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Pembunuhan Sunaryadi, Sang Makeup Artist
3 Juni 2017 14:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Sunaryadi ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Jalan Musyawarah, Pasarminggu, Jaksel. Ada luka di perut dan di leher karena senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Tak lama berselang, warga menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan. Keduanya bernama sama Dandi (sebelumnya ditulis Nanda-red), yang juga anak buah korban. Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Pasarminggu.
"Barang bukti satu buah batu kali dan sebilah pisau dapur," jelas Kasubag Humas Polres Jaksel AKP Purwanta yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (3/6).
Berikut kronologi tewasnya Sunaryadi, sang makeup artist:
Sabtu 3 Juni
- Pukul 02.00 WIB
Saksi Hasbiallah, mendengar suara ribut dan juga teriakan dari kamar kontrakan korban.
- Pukul 02.30 WIB
Hasbiallah yang rumahnya persis di sebelah kontrakan korban segera mengetuk pintu. Cukup lama mengetuk, tapi pintu tak juga dibuka. Bahkan Hasbiallah sampai menggedor pintu.
ADVERTISEMENT
- Pukul 02.45 WIB
Secara tiba-tiba keluar dua orang diduga tersangka dari dalam rumah korban. Kemudian Hasbillah melihat ke dalam rumah, korban sudah dalam keadaan berantakan. Saat Hasbiallah masuk ke dalam rumah, ternyata korban sudah tergeletak di ruang tamu dengan keadaan TV masih menyala.
Kemudian Hasbiallah ke luar berteriak bahwa telah terjadi pembunuhan. Hasbiallah juga lari mengejar dua orang yang ke luar rumah korban yang diduga pelaku, dibantu warga lainnya.
- Pukul 03.00 WIB
Warga menangkap dua pelaku di dekat traffic light Koperasi Jatipadang, Jaksel. Dua pelaku bernama Dandi (19) dan Dandi (18). Keduanya warga Lampung Timur dan selama ini menjadi anak buah Sunaryadi sebagai makeup artist.
- Pukul 03.30 WIB
ADVERTISEMENT
Warga menginterogasi kedua pelaku. Diketahui pelaku memukul korban dengan batu dan menusuk dengan pisau dapur. Pelaku melakukan perbuatan itu karena meminta uang tetapi tidak diberi.
- Pukul 04.00 WIB
Petugas Polsek Pasar Minggu datang dan melakukan pemeriksaan. Dua pelaku dibawa petugas. Sedang di kontrakan korban dilakukan olah tempat kejadian perkara.
- Pukul 04.30 WIB
Jasad korban dibawa ke RS Fatmawati, sedang rumah kontrakan yang sudah ditinggali korban selama 4 tahun dengan biaya sewa Rp 1,2 juta per bulan diberi garis polisi.
Kedua pelaku dijerat dengan pidana 338 KUHP yang ancamannya di atas lima tahun penjara.