Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus pencabulan yang dialami belasan anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur. Alamatnya di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Pelaku pencabulan berjumlah tiga orang yakni Sudirman (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. Sudirman in pelaku utama.
Dua orang rekan Sudirman, Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) alias Alif, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, Yusuf dan Yandi adalah korban Sudirman.
Ketiganya merupakan homoseksual dan pedofil, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut kronologinya:
2 Juli 2024
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024.
Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan Sudirman di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 tersebut
"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa, (8/10).
ADVERTISEMENT
Dia didampingi oleh Fatimah, kerabatnya. Laporan diterima oleh SPKT Polrestro Tangerang.
Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
"Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.
30 September 2024
Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut diakui Zain berjalan cukup lambat, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.
Korban ternyata bukan hanya pelapor, ada korban lain yang merupakan anak-anak.
"Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.
ADVERTISEMENT
11 saksi diperiksa.
6 Oktober 2024
Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman (45) sebagai ketua yayasan, Yusuf Bachtiar (30), Yandi Supriyadi (28) sebagai pengasuh.
"Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu Surdiman dan Yusuf Bachtiar, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan Yusuf Supriyadi, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.
8 Oktober 2024
Jumlah korban yang melapor bertambah. Sebelumnya jumlah korban yang melapor 3 orang. Kini bertambah jadi tujuh.
Tujuh laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.
"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT