Kronologi Sopir GrabCar Peras Penumpang Wanita Rp 100 Juta

1 April 2024 15:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemerasan oleh sopir GrabCar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemerasan oleh sopir GrabCar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Michael Gomgom, sopir GrabCar yang melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya. Korban diminta untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Korban yang menolaknya memutuskan untuk melompat dari mobil yang sedang melaju di jalan tol. Berikut kronologi kejadiannya.
Senin, 25 Maret 2024
Pukul 19.50 WIB
Korban yang berinisial CC, warga Kembangan, saat itu memesan GrabCar untuk menjemputnya di salah satu mal kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Dengan tujuan ke apartemen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syaduddi dalam jumpa pers, Senin (1/4).
Jumpa pers kasus pemerasan oleh sopir GrabCar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pukul 19.55 WIB
Michael yang mendapat pesanan dari korban tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza berpelat B 2048 TYA. Korban pun naik ke mobil tersebut.
Begitu keluar dari area mal, Michael mengemudikan mobilnya ke arah Jalan Arjuna. Ketika mendekati wilayah Kembangan, Michael malah mengarahkan mobilnya ke jalan tol arah Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Kemudian korban merasa curiga, dan menanyakan, 'kenapa dimasukkan ke dalam tol?'," ungkap Syahduddi.
"Kemudian pelaku menjawab yang bersangkutan hanya mengikuti sesuai dengan peta digital yang ada di handphonenya," tambahnya.
Pukul 20.10 WIB
Sekitar 10 menit berjalan, korban yang semakin curiga dan mengecek jarak lokasinya saat itu dengan tujuannya. Rupanya, posisi mereka malah menjauh dari tujuan.
"Kebetulan juga ketika korban ingin mengecek rating daripada si sopir ini di aplikasi online tersebut, ternyata pelaku ataupun driver ini belum menekan tombol pick up penumpang," jelas Syahduddi.
Bukannya membetulkan rute tujuan, Michael malahan menyodorkan ponselnya kepada korban dan meminta untuk dikirimkan uang Rp 100 juta. Hal tersebut sontak membuat korban terkejut.
"Karena kaget, korban juga menanyakan, 'ini uang itu apa?'. 'Pokoknya ditransfer ke rekening ini sejumlah 100 juta Rupiah'," kata Syahduddi menirukan percakapan mereka.
ADVERTISEMENT
"Kemudian korban yang menyampaikan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu, kalau Rp 500.000 ada. Tapi kalau 100 juta tidak ada," imbuhnya.
Pelaku yang menampilkan gelagat mengancam membuat korban ketakutan. Korban memutuskan untuk melompat dari mobil tersebut yang memang tengah berjalan lambat.
Tampang pelaku driver grabcar (kanan) yang diduga melakukan pemerasan. Foto: Zamachsyari/kumparan
Namun, Michael rupanya juga turun dari mobil dan mengejar korban. Akhirnya, korban kembali dimasukkan ke dalam mobil.
"Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area jalan di luar jalan tol, kemudian seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok, dan berteriak maling," terang Syahduddi.
Karena hal tersebut, pelaku lantas langsung melepas korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kamis, 28 Maret 2024
Polisi yang telah menerima laporan dari korban melakukan penyelidikan dan menangkap Michael di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pemerasan itu nekat dilakukan Michael lantaran kepepet ingin menikahi kekasihnya.
"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bahwa motif utama dari pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya," ujar Syahduddi.
Atas perbuatannya, Michael dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.